Aksi Pemilu Damai

Para anggota dan staf Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo mengadakan aksi galang tanda tangan untuk mewujudkan pemilu legislatif (Pileg) 2014 yang damai di Hotel Dana, Jl. Slamet Riyadi, Solo, Maret 2014

Pacuan Kuda

Tiga orang remaja memacu kudanya tanpa menggunakan pelana dan pedal dalam lomba pacuan kuda.

David S. Broder

Seorang wartawan Washington Post yang menulis buku berjudul "Berita di Balik Berita" yang diterbitkan Pustaka Sinar Harapan di Jakarta, 1996 lalu.

Roger Mudd

Seorang wartawan senior Amerika Serikat yang malang melintang di dunia jurnalistik sejak tahun 1980-an.

Protes Pendirian Tower

Puluhan warga Mojosongo menggelar aksi unjuk rasa menolak perpanjangan izin operasional tower di Kampung Debegan, Mojosongo, Jebres, Solo, 2013 lalu. Mereka meminta pengelola tower telekomunikasi itu dirobohkan karena izinnya sudah habis.

Sabtu, 20 September 2014

7 Kali Kelur Masuk RS, Kondisi Iqbal Belum Membaik

Iqbal Dwi Kurniawan, seorang bayi berumur 15 bulan tergelatk di bangsal Sadewa No 2B RS Kasih Ibu Purwosari, Laweyan, Solo sembari meminum susu formula, Rabu, 17 September 2014.

Tri Rahayu
Puluhan sendal tercecer di depan pintu bangsal kelas III Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Purwosari, Laweyan, Solo, Rabu, 17 Sepetmber 2014 sore. Enam tempat tidur berjajar di ruang yang menghadap ke selatan itu. Enam bocah tergeletak di enam amben besi itu. Mereka ada yang tertidur dan ada pula yang bercengkrama dengan orang tuanya sembari berbaring.
Dari enam tempat tidur di bangsal Sadewa itu terdapat satu pasien yang masih bayi. Iqbal Dwi Kurniawan, demikian nama bocah yang baru membuka mata sejak 15 bulan lalu. Kulitnya yang halus tak terlihat pada anak kedua pasangan Dedy Supriyono, 31, dan Indah Purnamasari, 22, warga Kampung Purwosari RT 001/RW 012, Purwosari, Laweyan.
Hampir 70% kulit bayi laki-laki itu terkelupas memerah karena bekas luka. Beberapa bagian terlihat bekas luka yang mengering berwarna coklat kehitam-hitaman, terutama di bagian kening dan dadanya. Di bagian leher bocah itu juga terdapat luka yang masih basah akibat gatal-gatal. Di bagian pantat sampai ujung kaki pun tak terkecuali. Bahkan kuku di 10 jari kakinya tak ada. Jari-jari kaki itu seperti menyatu.
Kedua tangan dan kaki cukup gesit bergerak. Ia tak henti-hentinya memandang ibunya yang memegangi botol susu formula. Susu itu terus diminumnya. Sesekali terdengar suara batuk dari Iqbal yang kelebihan meminum susu putih itu. “Susu formula seberat 1 kg habis selama kurang dari sepekan. Susu itulah sumber energinya karena tidak mau makan,” kata Dedy saat ditemui, Rabu sore.
Selang infus masih menempel di tangan kirinya. Namun ada selang lain yang dimasukkan ke lubang hidungnya. Selang itu berfungsi membantu Iqbal untuk minum ketika ia tak bisa minum di malam hari karena kondisi lidahnya yang sakit. Sebuah bulatan kecil berwarna merah tua bersarang di ujung lidahnya. Bulatan itu bisa tumbuh sampai sebesar ujung jari telunjuk orang dewasa. “Saat itulah, Iqbal tak mau makan dan minum. Hanya nangis. Apalagi saat gatal menyerang tubuhnya, tangisnya tak mau henti dan tangannya terus menggaruk,” kisah Dedy.
Sudah dua pekan, Iqbal dirawat di RS itu. Iqbal sempat masuk Intensive Care Unit (ICU) selama lima hari terhitung sejak masuk RS, Sabtu, 6 September 2014 lalu. Baru Kamis, 11 September 2014, Iqbal pindah ke bangsal Sadewa. “Kondisi Iqbal saat masuk RS ini yang paling parah. Bagian paha dan lengannya membesar disertai demam yang tak kunjung turun. Iqbal sempat transfusi darah selama di ICU itu. Kami sudah tujuh kali membawa Iqbal keluar masuk RS ini,” terang Dedy.
Dokter spesialis anak RS setempat mendiagnosa Iqbal mengalami gangguan sistem kekebalan tubuh. Sedangkan dokter spesialis kulit mendiagnosa penyakit Iqbal disebabkan oleh bakteri air. Penyakit itu diderita bocah tak berdosa itu sejak lahir. Saat umur 2,5 bulan, Iqbal sempat masuk RS Dr Moewardi. Dua pekan kemudian, sempat masuk di RS Panti Waluyo. “Karena tak ada perkembangan, akhirnya kami bawa ke RS Kasih Ibu saja yang paling dekat dengan rumah,” tambah Indah, istri Dedy.
Selama dua pekan di RS Kasih Ibu, Dedy dan Indah belum bisa membayar biaya perawatan anaknya. Fasilitas kartu Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) silver tak mampu mengkaver semua biayanya. Penghasilan sebagai kuli bangunan pun tak mampu menutup total biaya yang mencapai Rp12,5 juta.
“Setelah dikurangi fasilitas dari PKMS, kami harus membayar lagi Rp7,5 juta. Uang sebanyak itu darimana? Semua barang berharga, seperti kalung, HP, televisi sudah terjual semua. Untuk makan sehari-hari saja, hanya mengandalkan bantuan orang tua. Kami berharap ada dermawan yang sudi membantu kami,” harapnya.

*Karya Jurnalistik ini dimuat dalam Harian Solopos, Kami, 18 September 2014.

Semangat Samanhoedi Jadi Pijakan Prototipe Museum Kawasan di Kampung Batik Laweyan

Keluarga Pahlawan Nasional KH Samanhoedi tinggal bersebelahan dengan rumah Alpha Febela Priyatmono di Kampung Batik Laweyan, Solo, Sabtu, 6 September 2014. Para cucu Samanhoedi itu mendukung upaya pembuatan konsep museum kawasan.

Tri Rahayu
Puluhan cap batik berbagai motif tua ditata berjajar di meja kecil panjang setingi 30 sentimeter. Cap-cap batik itu sengaja dikumpulkan pemilik merek Batik Mahkota untuk menunjukkan sejarah perjalanan Batik Mahkota yang lahir 1956. Berbagai lukisan para pendiri dipajang pada dinding kayu ruang sederhana berlantai kayu di lantai II milik keluarga Alpha Febela Priyatmono. Bukan hanya itu koleksi setrika kuno, mesin ketik manual, lemari lawas, hingga tanggalan buatan 1955 dan 1964 juga tersedia.
Alpha sengaja mendesain ruang berukuran 24 meter persegi itu menjadi sebuah museum pribadi. Ia menemukan lukisan misterius yang tidak diketahui identitasnya. Lukisan perempuan bule yang duduk di kursi dengan mengenakan pakaian jarit ala priyayi Laweyan. Benda-benda lawas itu hanya sebagian kecil koleksi yang baru tertata. Masih banyak koleksi barang lawas lain di gudang bawah. Semua barang itu diperoleh dari keluarga.
Museum rumah milik Alpha merupakan salah satu prototipe museum kawasan yang kini mulai dikembangkan tiga juragan batik di Kampung Batik Laweyan, Solo. Selain Alpha, dua juragan batik lainnya ialah Iwan yang biasanya di Batik Puspa Kencana dan Gunawan dari Batik Putra Laweyan. Mereka berdiskusi secara intensif untuk mematangkan konsep itu.
“Kami masih mengumpulkan barang-barang yang sudah ada. Barang-barang itu nanti ditata menjadi museum. Rumah-rumah itu nanti menjadi ruang-ruang dalam museum berskala kawasan. Rumah-rumah itu juga terhubung antara satu dengan lainnya. Orang bisa mendapatkan segala informasi tentang rumah itu, mulai sejarahnya, koleksinya, dan produksinya,” ujar Alpha saat ditemui di kediamannya, Sabtu, 6 September 2014 siang.
Konsep museum kawasan menjadi alternatif pengembangan pariwisata di Kampung Batik Laweyan Solo. Alpha yang juga Ketua Forum Kampung Batik Laweyan merasa kesulitan mencari dan menelusuri artefak-artefak K.H. Samanhoedi. Keterbatasan untuk mengumpulkan artefak itulah membuat Alpha mencoba mengangkat semangat Samanhoedi sebagai sebuah konsep museum kawasan.
“Nanti setiap pintu rumah saudagar batik di Laweyan akan dipasang penjelasan singkat tentang sejarah K.H. Samanhoedi. Konsepnya ya Laweyan secara keseluruhan wilayah itulah museumnya dan rumah-rumah yang ada jadi ruang-ruang museum,” tambahnya.
Temuan terakhir tentang artefak Samanhoedi di Laweyan berupa coretan tangan di dinding tentang protes Samanhoedi terhadap pemerintahan dan kondisi masyarakat kala itu. Coretan itu sempat ditemukan salah satu cucu Samanhoedi, Rahmanto Warto Wiryono, 70, yang tinggal bersebelahan dengan rumah Alpha. Sayang coretan itu ternyata sudah tertutup cat sehingga tidak bisa dilihat lagi.
Di rumah cukup besar itu tak hanya dihuni Rahmanto, tetapi juga dihuni dua cucu Samanhoedi lain dari anak kelima Samanhoedi, yakni Wafiah Citro Hartono. Kedua cucu yang sudah lanjut usia itu terdiri atas Widarti Priyohartono, 85, dan Widarni Priyohartono, 81. Masih ada satu cucu lagi yang juga mantan prajurit Tentara Pelajar yang tinggal di Perumahan Gentan, Sukoharjo, Suprapto.
Matur sembah nuwun [terima kasih banyak], pemerintah masih nguri-uri [melestarikan] nama eyang Samanhoedi. Selama hidupnya tak pernah bercerita banyak. Pesannya kepada cucu-cucu pun hanya satu kalau menjadi pemimpin harus ramah, aja adigang-adigung, kudu jujur, temen, lan sing sabar [jangan sewenang-wenang, harus jujur, ulet, dan yang sabar],” ujar Widarti, saat dijumpai, Sabtu.

*Artikel ini dimuat dalam Harian Solopos, Selasa, 9 September 2014

Andalkan Keringat, Tukang Tambal Ban Naik Haji

Suparto beraktivitas membuka ban sepeda motor milik tetangga yang bocor di bengkel depan rumahnya di Bayan Krajan RT 004/RW 020, Kadipiro, Banjarsari, Solo, Kamis, 4 September 2014.


Tri Rahayu
Tujuh unit sepeda angin terjajar di teras rumah tembok sederhana di Kampung Bayan Krajan RT 004/RW 020, Kadipiro, Banjarsari, Solo. Sejumlah peralatan bengkel sepeda terserak tak beraturan. Di tempat itulah, Suparto, 65, bekerja setiap hari sebagai tukang tambal ban. Sebuah bengkel tambal ban yang terletak 300 meter arah selatan dari RSUD Ngipang.
Lelaki lanjut usia itu beraktivitas seperti biasa, Kamis, 4 September 2014 siang. Pantulan panas dari jalan aspal di depan bengkel memaksanya untuk melepas kaus. Kedua tangannya memegang besi pengungkit untuk membuka ban sepeda motor Honda Supra X milik tetangga yang kebetulan bocor. Uban yang menghiasi rambutnya menunjukkan pengalamannya dalam hal jasa tambal ban. Ya, sejak 1997, kakek dari empat cucu itu menggeluti pekerjaannya.
“Alhamdulillah, mari-mari mampir,” ujar Suparto yang mengejutkan saat menyapa Sakimin, 58, warga Jetis RT 003/RW 003, Kadipiro, yang tiba-tiba datang dengan motornya. Suparto tak merasa sungkan menerima tamu dengan bertelanjang dada. Ia masih tetap di tempatnya karena belum berhasil membuka ban.
Sakimin bukan tamu istimewa. Namun, kehadirannya memberi berkah bagi Suparto. Sakimin mengeluarkan plastik hitam berisi piring seng stainless dan sebuah kardus berisi cangkir stainless. Dua buah piring seng dan cangkir diserahkan secara cuma-cuma kepada Suparto. “Saya itu hanya butuh tiga piring, tapi belinya harus setengah lusin. Daripada tidak terpakai, sisanya buat sampeyan saja,” ujar Sakimin.
Calon Haji
Dengan senyum kegembiraan, Suparto menerima hadiah itu sebagai bekal perlengkapan di Tanah Suci. Meskipun hidup pas-pasan, Suparto ternyata menjadi salah satu calon haji (calhaj) kelompok penerbangan (kloter) 55 dari Solo yang akan berangkat pada Minggu, 21 September 2014. Sukimin tidak lain teman calon haji yang juga berangkat tahun ini lewat kloter 56.
Mereka ngobrol cukup lama terkait dengan persiapan ibadah haji. Vaksinasi folio yang belum dilakoni Suparto pun dimintakan pertimbangan kepada Sakimin. Setelah menghabiskan teh hangat yang dihidangkan Tum, 35, menantu Suparto, Sakimin pun pamitan.
Banyak tetangga yang tidak percaya kepada Suparto yang segera berangkat ibadah haji. Kemampuan yang terbatas tidak memungkinkan Suparto mengajak istrinya, Sudarni, 63. Bahkan keluarga dekatnya pun bersilaturahmi hanya untuk memastikan kabar keberangkatannya ke Mekah, Arab Saudi. “Ada saudara yang datang tidak ngandel [percaya]. Berangkat haji itu bantuan atau duite dewe? Hla jawabku, ibadah haji ini karena “bantuan”, yakni bantuan orang-orang yang menambalkan ban sepeda mereka,” celetuknya sembari berkelakar.
Niat menjadi calhaj dimulai Suparto sejak 2010. Seorang tetangga yang sudah mendapat predikat haji menyarankan kepada Suparto agar menyisihkan penghasilannya untuk ibadah haji. Saran tetangga pun direnungkan Suparto dan melahirkan niatan yang kuat. Semula bapak dari dua anak itu menyimpan uang hasil keringatnya Rp5.000/hari. Setiap pekan sekali dimasukkan ke rekening bank lewat bantuan anaknya.
Setelah sekian rupiah terkumpul, Suparto pun berani mendaftar ke tabungan haji di sebuah bank swasta. Sejak itulah komitmennya semakin kuat. Dalam sepekan, Suparto mewajibkan diri sendiri untuk menabung Rp300.000. Mengumpulkan uang sekian bukanlah hal yang mudah.
Tenaganya semakin berkurang seiring dengan bertambahnya usia. Tahun 2010-2011, Suparto bisa melayani 15-20 pelanggan per hari. Namun dua tahun terakhir, ia hanya bisa melayani maksimal 12 pelanggan per hari. Praktis penghasilan per pekan hanya Rp420.000 dengan asumsi 12 pelanggan kali uang jasa Rp5.000 per sepeda/motor.
“Saya sempat ragu, apa bisa saya berangkat ke Mekah. Akhirnya, saya bisa dengan keyakinan yang kuat kepada Sang Maha Pemurah. Setiap hari, 2.000 kali istigfar saya lakukan dan tidak lupa bertahajud,” jelas lelaki yang dikenal sebagai Ketua RT 004/020 itu.
Setelah empat tahun, niatan Suparto pun terwujud. Tum, yang tinggal serumah dengan Suparto tak mengira bila mertuanya bisa mengumpulkan uang untuk ibadah haji. Ia tidak percaya ketika ayah mertuanya yang berpenghasilan pas-pasan bisa ibadah haji dengan hasil kerja sendiri. “Beberapa kali, Bapak meminta kami untuk menyisihkan rezeki agar bisa ibadah haji. Kami belum bisa karena selalu terdesak dengan kebutuhan lain. Ternyata Bapak bisa,” kata Tum yang setiap hari membuka warung soto di samping bengkel Suparto.

Di akhir wawancara, Suparto menyampaikan niat untuk membiayai ibadah umrah bagi istri tercintanya dengan keringat sendiri. 

*Karya jurnalistik ini dimuat dalam Harian Solopos, Jumat, 5 September 2014.

Teknik Menulis Berita Bagi Wartawan Pelajar

Sebelum berdiskusi tentang teknik menulis berita, alangkah baiknya mengenal terlebih dahulu jenis-jenis berita. Pengenalan jenis berita itu penting agar seorang wartawan bisa merencanakan reportase dalam untuk kepentingan berita tertentu. Pada prinsipnya berita itu hanya terbagi menjadi dua, yakni berita keras (straight news) atau spot news dan berita ringan (soft news). Namun, dalam seiring dengan perkembangan ilmu jurnalistik, klasifikasi berita bisa ditambahkan, seperti berita investigasi (investigation reporting) dan berita mendalam (indepth news). Tiga jenis berita terakhir yang disebutkan dapat dikategorikan sebagai feature.
Berita keras atau straight news merupakan informasi atau fakta yang disajikan apa adanya, lugas, tegas, ringkas, jelas, padat, objektif, berimbang, akurat, dengan tulisan yang tidak berbunga-bunga. Berita keras biasanya disuguhkan terkait dengan fakta aktual, terkini, dan seterusnya (lihat nilai berita).
Ada rumus tertentu dalam penulisan berita keras yang dikenal dengan istilah piramida terbalik. Pada lajur header dalam straight news harus menjadi kunci sebuah informasi. Dalam satu paragraf lead harus memuat semua pertanyaan yang terstruktur dengan rumus 5W+1H (what, who, where, when, why, + how). Sementara, informasi dalam body dan seterusnya sampai foot merupakan informasi penjelas, informasi tambahan, dan informasi yang berkaitan dengan apa yang ada dalam lead.
a)      Siapa (who): Siapa yang diberitakan dalam berita? Dapatkanlah nama lengkap dari orang-orang yang terlibat dan selalu memastikan ejaannya untuk ketelitian, termasuk pangkat, gelar, dan seterusnya.
b)      Apa (what): Apa permasalahan/kejadian yang terdapat dalam berita? Dapatkan cerita tentang apa yang terjadi atau kronologi kejadian.
c)      Kapan (when): Kapan kejadiannya? Catatlah hari dan waktu dari peristiwa itu.
d)      Di mana (where): Di mana lokasinya? Dapatkan lokasi kejadian dan gambarkanlah.
e)      e.Mengapa (why): Mengapa terjadi peristiwa itu? Mengerti apa yang menjadi penyebab peristiwa itu. Apa yang menyebabkan konflik dan bila ada bagaimana pemecahannya.
f)       Bagaimana (how): Bagaimana berlangsungnya peristiwa itu? Cari lebih banyak informasi tentang peristiwa itu. Bagaimana itu bisa terjadi?
Berita yang tidak memenuhi persyaratan teknis akan membingungkan pembaca, karena tidak tersaji dengan lengkap. Jadi, kelengkapan data dalam sebuah berita dapat diukur dengan mengajukan enam pertanyaan dari rumusan 5W + 1H, sebagai persyaratan teknis.
Berita ringan adalah informasi yang disajikan dengan ringan, mengalir, enak, dengan kata-kata yang berbunga-bunga, tetapi tidak bertele-tele dan tetap memerhatikan kaidah jurnalistik yang benar. Dalam penulisan berita ringan tidak terpancang pada piramida terbaik dan ada terstruktur seperti dalam straight. Bentuk piramidanya bisa berubah-ubah dan penempatan lead (informasi penting) bisa diletakkan di atas atau tengah. Kuncinya, pembaca dirangsang untuk terus penasaran sehingga mau membaca informasi itu sampai tuntas.
Berita investigasi merupakan berita dengan muatan informasi yang berat, hasil investigasi, lugas, tegas, tetapi menggunakan format dan struktur berita ringan. Demikian pula indepth news juga memberikan informasi yang apa adanya, mengupas berbagai sisi tentang isu yang diangkat, tanpa memperhatikan struktur piramida terbalik. Informasi yang tidak terstruktur itulah disebut feature. Dalam perkembangan lebih lanjut dikenal istilah baru, yakni jurnalisme sastrawi. Pendekatan jurnalistik yang mengadopsi cara kerja ilmu sastra.

Bahan Berita
Sebelum membuat tulisan tentang berita-berita tersebut di atas, maka seorang wartawan harus menyiapkan bahan. Bahan berita ini dihasilkan dari kegiatan reportase. Teknis reportase sudah dikupas dalam pertemuan sebelumnya. Beberapa hal yang bisa dijadikan bahan reportase itu di antaranya (1) kejadian yang tak terduga timbulnya; (2) kasus-kasus; (3) pendapat cendekiwan; (4) diskusi, seminar, lokakarya, pelatihan; (5) sisi-sisi kehidupan yang human interest.
Bahan-bahan tersebut bisa didapatkan dengan melakukan (1) pengamatan langsung wartawan (observasi), (2) informasi lisan dari orang-orang (wawancara), (3) informasi tertulis/bahan-bahan tertulis (buku, Internet, pengumuman, dll).
Pilihan diksi atau kata dalam menyusun sebuah kalimat menjadi penting dalam karya jurnalistik. Kalimat-kalimat yang digunakan lebih baik memenuhi kaidah bahasa jurnalistik. Setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan berita, yakni pertama, menggunakan kalimat yang pendek agar mudah dimengerti pembaca dengan struktur SPOK. Satu kaliman berisi satu ide. Kedua, lebih baik menggunakan kalimat aktif daripada kalimat pasif agar tulisan itu menjadi hidup. Penggunaan kalimat aktif hanya memberi tekanan atas objek atau subjek yang ditulis. Ketiga, gunakanlah bahasa yang positif untuk mempertegas isi informasi.

Menulis Feature
Penulisan feature bertujuan untuk menghibur melalui penggunaan materi yang menarik. Tulisan feature lebih mengungkapkan pada sesuatu atau hal di balik layar, sisi lain dari sebuah peristiwa, atau sesuatu yang unik menggelitik yang tidak tertuang dalam straight news. Feature itu merupakan karya kreatif yang cenderung subjektif dan mencoba memainkan emosi pembaca. Alur cerita dibangun seperti cerpen atau novel atau bertutur dengan mengalir indah. Sesuatu objek yang menarik dijelaskan secara detail dari berbagai sudut. Tapi, feature bukanlah karya fiksi karena informasi yang disajikan tetap akurat, clear dan balance.
Berikut beberapa contoh isu yang bisa dijadikan tulisan feature;
1. Feature kepribadian (Profil)
Profil mengungkap manusia yang menarik. Misalnya, tentang perjalanan hidup seseorang secara dramatik, melalui berbagai liku-liku, kemudian mencapai karir yang istimewa dan sukses atau menjadi terkenal karena kepribadian mereka yang penuh warna. Lebih lengkap bila dalam tulisan profil itu dilengkapi dengan biodata dan kutipan-kutipan dari sumber. Dengan membaca feature profil, seolah-olah pembaca bertemu dengan tokoh tersebut.

2. Feature sejarah
Feature sejarah memperingati tanggal-tanggal dari peristiwa penting, seperti proklamasi
kemerdekaan, pemboman Hiroshima atau pembunuhan jenderal-jenderal revolusi, peringatan 100 tahun lahir atau meninggalnya seorang tokoh. Seorang penulis feature yang bagus akan mengkaji lebih tentang peristiwa-peristiwa itu dengan sumber dokumen atau arsip dan wawancara pelaku sejarah.

3. Fature petualangan
Feature petualangan melukiskan pengalaman-pengalaman istimewa dan mencengangkan, seperti pengalaman seseorang yang selamat dari sebuah kecelakaan pesawat, mendaki
gunung, berlayar keliling dunia, pengalaman ikut dalam peperangan, dll.

Contoh penulisan lead dalam karya feature;
a.      Lead Ringkasan
Lead ini memulasi sebuah tulisan dengan inti ceritanya. “Walaupun dengan tangan buntung, Pak Saleh sama sekali tak merasa rendah diri bekerja sebagai tukang parkir di depan kampus itu.” Dengan lead tersebut, pembaca bisa menebak kisah yang diangkat dalam feature.
b.      Lead Bercerita
Lead ini menciptakan suatu suasana dan membenamkan pembaca seperti ikut jadi tokohnya. “Anggota Reserse itu melihat dengan tajam ke arah senjata lelaki di depannya. Secepat kilat ia meloncat ke samping dan mendepak senjata lawannya sambil menembakkan pistolnya. Dor... Preman itu tergeletak sementara banyak orang tercengang ketakutan menyaksikan adegan sekejap itu .....” Pembaca masih bertanya apa yang terjadi. Padahal feature itu bercerita tentang operasi pembersihan preman-preman yang selama ini mengacau lingkungan pemukiman itu.
c.       Lead Deskriptif
Lead ini menceritakan gambaran dalam pembaca tentang suatu tokoh atau suatu kejadian (profil). “Keringat mengucur di muka lelaki tua yang tangannya buntung itu, sementara pemilik kendaraan merelakan uang kembalinya yang hanya dua ratus rupiah. Namun lelaki itu tetap saja merogoh saku dengan tangan kirinya yang normal, mengambil dua koin ratusan. Pak Saleh, tukang parkir yang bertangan sebelah itu, tak ingin dikasihani .....”
d.      Lead Kutipan
Lead ini bisa menarik jika kutipannya harus memusatkan diri pada inti cerita berikutnya dan tidak klise. "Saya lebih baik tetap tinggal di penjara, dibandingkan bebas dengan pengampunan. Apanya yang diampuni, saya kan tak pernah bersalah," kata Sri Bintang Pamungkas ketika akan dibebaskan dari LP Cipinang. Walau begitu, Sri Bintang toh mau juga keluar penjara dijemput anak-istri....
e.      Lead Pertanyaan
Lead ini menantang rasa ingin tahu pembaca, asal dipergunakan dengan tepat dan pertanyaannya wajar saja. Lead begini sebaiknya satu alinea dan satu kalimat, dan kalimat berikutnya sudah alinea baru. “Untuk apa mahasiswa dilatih jurnalistik?Memang ada yang sinis dengan Pekan Jurnalistik Pelajar yang diadakan ini.”
f.        Lead Menuding
Lead ini berusaha berkomunikasi langsung dengan pembaca dan ciri-cirinya adalah ada kata "Anda" atau "Saudara". Pembaca sengaja dibawa untuk menjadi bagian cerita, walau pembaca itu tidak terlibat pada persoalan. Saudara mengira sudah menjadi orang yang baik di negeri ini. Padahal, belum tentu. Pernahkah Saudara menggunakan jembatan penyeberangan kalau melintas di jalan? Pernahkah Saudara naik ke bus kota dari pintu depan dan tertib keluar dari pintu belakang?
g.      Lead Penggoda
Lead ini hanya sekadar menggoda dengan sedikit bergurau. Tujuannya untuk menggaet pembaca agar secara tidak sadar dijebak ke baris berikutnya. Lead ini juga tidak memberi tahu, cerita apa yang disuguhkan karena masih teka-teki.
Kampanye menulis surat di masa pemerintahan Presiden Soeharto ternyata berhasil baik dan membekas sampai saat ini. Bukan saja anak-anak sekolah yang gemar menulis surat, tetapi juga para pejabat tinggi di masa itu keranjingan menulis surat.
Nah, sampai di sini pembaca masih sulit menebak, tulisan apa ini? Alinea berikutnya:Kini, ada surat yang membekas dan menimbulkan masalah bagi rakyat kecil. Yakni, surat sakti Menteri PU kepada Gubernur DKI agar putra Soeharto, Sigit, diajak berkongsi untuk menangani PDAM DKI Jakarta. Ternyata bukannya menyetor uang tetapi mengambil uang setoran PDAM dalam jumlah milyaran.... dan seterusnya.
h.      Lead Nyentrik
Lead ini nyentrik, ekstrim, bisa berbentuk puisi atau sepotong kata-kata pendek. Hanya baik jika seluruh cerita bergaya lincah dan hidup cara penyajiannya. Reformasi total. Mundur. Sidang Istimewa. Tegakkan hukum. Hapus KKN. Teriakan itu bersahut-sahutan dari sejumlah mahasiswa di halaman gedung DPR/MPR untuk menyampaikan aspirasi rakyat ....


***Selamat menulis***

Senin, 08 September 2014

UU Pers


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                                                          NOMOR 40 TAHUN 1999
                                                                                         TENTANG
                                                                                             PERS



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat:

   1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
   2.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

   1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
   2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
   3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
   4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
   5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
   6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
   7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
   8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
   9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
  10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

   1.  Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
   2.  Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

   1.  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
   2.  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
   3.  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
   4.  Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

   1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
   2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
   3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN

Pasal 7

   1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
   2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

   1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
   2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS

Pasal 15

   1.  Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
   2.  Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
      a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
      b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
      c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
      d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
      e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
      f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
      g. mendata perusahaan pers;
   3. Anggota Dewan Pers terdiri dari:
      a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
      b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
      c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
   4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
   5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
   6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
   7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
      a. organisasi pers;
      b. perusahaan pers;
      c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

   1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
   2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
      a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
      b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

   1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
   2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
   3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

   1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
   2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

   1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
    2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
      Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MULADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166

Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

Plt

Edy Sudibyo

--------------------------



                                                                              PENJELASAN ATAS
                                                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                                                         NOMOR 40 TAHUN 1999
                                                                                        TENTANG
                                                                                           PERS



I. UMUM

Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ayat 3
Cukup jelas

Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.

Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Ayat 2
Cukup jelas

Ayat 3
Cukup jelas

Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.

Ayat 2
Cukup jelas

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Ayat 3
Cukup jelas

Ayat 4
Cukup jelas

Ayat 5
Cukup jelas

Ayat 6
Cukup jelas

Ayat 7
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.

Ayat 3
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887).


                                                                        *************************************


                                                                            KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)
                                                                  PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)


MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak
Memgingat negara Republik Indonesia adaslah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, memtuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban duni berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengembang profesinya.

Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.

Pasal 3
Waratawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balik fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensional.

Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.

BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT

Pasal 5

Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interprestasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghoramti asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8
wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.

BAB III
SUMBER BERITA

Wartawan Inonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar)dan selalu menyatakan identitas kepada sumber berita.

Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap oemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.

Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 13
Wartawan Indonesian harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record"

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15
wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penataan Kode etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17

Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.

Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.


*************




                                                                        KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.


Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI);  Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI);  Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI);  Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI);  OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK);  Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta;  Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI);  Fowa’a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI);  RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI);  Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI);  Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAP HAMBA);  Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI);  Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI);  M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI);  Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI);  Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI);  A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI);  Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI);  Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI);  Ismed Hasan Putro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI);  Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI);  Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK);  Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI);  Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI);   Ev. Robinson Togap Siagian
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI);  Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat;  Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS);  Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI);  Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII);  Gunarso Kusumodiningrat.

**********